Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo melantik dua pejabat eselon II mengisi formasi Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Sulsel serta Kepala Inspektorat yang dilaksanakan di rumah jabatan gubernur, Jalan Sungai Tangka, Senin (4/12/2017) malam.
Pejabat yang dilantik adalah Lutfie Natsir sebagai Kepala Inspektorat Sulsel. Sebelumnya Lutfir menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulsel dan Kepala Disdukcapil dan KB Sulsel.
Sementara posisi yang ditinggalkan Luthfie diisi oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
Posisi yang ditinggalkan Sukarniaty rencananya akan dilelang dalam waktu dekat.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan pengisian posisi lowong itu dilakukan untuk memaksimalkan kerja-kerja organisasi perangkat daerah. Proses pengisian dua posisi tersebut dilaksanakan sebelum Pemprov Sulsel membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan yang akan dilaksanakan pekan depan.
Khusus untuk posisi Kepala Inspektorat, Pemprov Sulsel membuka prosesi fit and proper test.
Sebanyak 11 pejabat mengikuti uji kompetensi untuk mengisi posisi Kepala Inspektorat.
Kesebelas nama pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel yang ikut uji kompetensi di STIA LAN itu diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, AM Yamin; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agustinus Appang, dan Staf Ahli Gubernur Sub Bidang Pemerintahan, Andi Junaedi.
Selanjutanya, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Sulsel, Lutfie Nasir; Kepala Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan, Musaffar Syah, dan Kepala Satpol PP, Mujiono.
Kepala Biro Perekonomian, Sukarniaty Kondolele, Kepala Biro Pemerintahan, Hasan Basri Ambarala, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Syamsul Rizal Syam; Kepala Biro Hukum, Muhammad Reza, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mustari Soba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakshirie Radjamilo, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan seleksi. Prosesnya tak dilaksanakan secara tertulis.
"Sifatnya rotasi. Langsung ditunjuk bagi siapa yang bersyarat untuk jabatan itu. Lalu diudang wawancara," ungkapnya.
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak bisa lagi leluasa melakukan rotasi, mutasi dan lelang jabatan. Hal ini berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pada pasal 71 ayat 2 dikatakan Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun untuk keperluan mendesak bisa dilakukan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Seperti diketahui, jabatan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo akan berakhir pada bulan April tahun 2018. Artinya sejak bulan ini, segala proses pergantian pejabat harus dikonsultasikan dengan Kemendagri.
sumber : sulselprov.go.id