Makassar-, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 570 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13211/ B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengumuman Klik dan Unduh disini
2. Lampiran Daftar Nama-Nama Peserta Klik dan Unduh disini
3. Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK Paruh Waktu Klik dan Unduh disini