Makassar-Dalam rangka pemantauan terhadap tingkat kedisiplinan Pegawai pasca Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1439 Hijriah, maka dengan ini diminta kepada seluruh Pegawai ASN di LIngkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menambah libur dan secara serentak kembali melaksanakan tugas kedinasan dilingkungan kerja masing-masing mulai Hari Kamis Tanggal 21 Juni 2018, dan bagi PNS yang tiak masuk kerja tanpa alasan yang sah, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dengan memberikan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. selengkapnya...