Makassar - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar acara Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Aswin Makassar, Senin (25/9/2017).
Sosialisasi resmi dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, M.Si, dalam sambutannya "Sebagai tindak lanjut dari Pelaksanaan UU No 5 Thn 2015 tentang ASN, maka pemerintah melalui kementerian PAN-RB menerbitkan Permenpan-RB No 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah".
"Dalam Permen PAN-RB ini disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja" lanjutnya.
Akhir sambutannya Ashari berpesan "Sudah saatnya dalam menjalankan tugas, kita membiasakan yang benar dan bukan membenarkan yang biasa. Mari kita tinggalkan budaya-budaya kerja kita yang kurang tepat demi untuk mengangkat diri dan harga diri pegawai lingkup prov. sulsel sejajar bahkan lebih baik dari provinsi lain bahkan pemerintah pusat".