Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Distribusi II) dan Pengumuman Nomor Nomor : 800/6500/BKD Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019, disampaikan hal sebagai berikut :