Jakarta, Selepas terbitnya PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat persiapan menuju penyusunan Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) yang memuat petunjuk pelaksanan dari PP tersebut. Salah satu rapat persiapan dimaksud digelar pada Rabu (3/5/2017) dengan mengundang sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Rapat yang digelar di Ruang Data Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta tersebut membahas implikasi PP Nomor 11/2017 terhadap karir jabatan fungsional.
Sebelumnya, Direktorat Perundang-undangan juga menggelar rapat yang mengundang pejabat pimpinan tinggi BKN guna menyatukan pemahaman terhadap perubahan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan posisi BKN atas terbitnya PP Nomor 11/2017. Rapat yang digelar Rabu 25 April 2017 tersebut diadakan di ruang data Gedung I BKN.
Sementara itu di bagian lain, saat sesi wawancara kepada media Gatra yang berlangsung Selasa, (25/2/2017), Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP Nomor 11/2017, guidance pelaksanaan Sistem Merit dalam pola pembinaan manajemen PNS otomatis mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan ke dalam jabatan menekankan 3 (tiga) aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketiga aspek dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep comfort zone bertransisi menjadi comfort competitive zone. Peralihan pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan dan akan berdampak aspek penggajian/tunjangan PNS.
“Artinya, peningkatan karier setiap PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan ruang atau masa kerja. Selama memenuhi syarat dan kualifikasi pengangkatan ke dalam jabatan yang akan diduduki, berhak berkompetisi secara terbuka. Dengan kata lain, pengisian jabatan tidak ditentukan oleh lama atau tidaknya suatu masa kerja, tetapi berorientasi pada kompetisi terbuka sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan masing-masing jabatan”, pungkas Haryomo.
sumber: http://www.bkn.go.id/berita/pp-manajemen-pns-pacu-arena-kompetisi-terbuka-dalam-pengisian-jabatan