Makassar - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Sumarsono, MDM, melantik 104 Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel. Rabu (11/7/2018).
Dalam sambutannya, Sumarsono menyampaikan, Pelantikan pada hari ini merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana dikatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana pada prosesnya pelaksanaan Pelantikan hari ini telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
"Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dikatakan bahwa Jabatan Fungsional adalah sekolompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu," lanjutnya.
Pejabat fungsional sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi pemerintahan, dan diharapkan mampu untuk dapat menghasilkan output yang maksimal dari sebuah sebuah proses kerja dalam organisasi. Oleh karena itu para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
Adapun Pejabat Fungsional yang dilantik pada hari ini sebanyak 104 orang, yang terdiri dari Pejabat Fungsional Guru sebanyak 44 Orang, Pejabat Fungsional Dokter sebanyak 6 Orang, Pejabat Fungsional Bidan 14 Orang, Pejabat Fungsional Perawat 1 Orang, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebanyak 13 Orang, Pejabat Fungsional Pustakawan sebanyak 4 Orang, Pejabat Fungsional Perencana sebanyak 2 Orang, dan Pejabat Fungsional Arsiparis sebanyak 20 Orang.