Makassar-, Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Hasil seleksi Administrasi (Pasca sanggah) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode Pertama Formasi Khusus Non-ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dan Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode Pertama,serta sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 347 Tahun 2024 bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, maka sehubungan dengan hal ini terdapat Pelamar yang terbukti memiliki dan menyampaikan data atau Dokumen yang TIDAK BENAR / TIDAK VALID sehingga Status sebagai Peserta Seleksi PPPK Lingkup Pemprov. Sulsel T.A.2024 dan status memenuhi pada Seleksi Administrasi dinyatakan DIBATALKAN sebagaimana daftar terlampir sebagai berikut :
1. Pengumuman dan Daftar Pelamar Klik dan Unduh disini