Makassar-, Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya adalah seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer. Dengan ini PANSELNAS memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk Jabatan Fungsional yang disusun oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, sesuai yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, sebagai berikut :
Materi Pokok Soal Kompetensi Klik dan Unduh disini