Sulawesi Selatan,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas untuk melaksnakan  pelayanan publik,  pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu dengan sebaik-baiknya.
Demikian  disampaikan  Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, MS saat Mengambil Sumpah PNS lingkup Pemerintah  Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19 November 2015).
“Sebagai salah satu upaya untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dimaksud dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah/janji, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),â€lanjutnya.
“Sumpah jabatan/janji tersebut diwujudkan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan yang ditentukan bagian setiap PNS dan pernyataan tersebut mengandung makna karena telah berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalankan secara totalitas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab segala konsekwensi profesi ASN ,â€jelas Agus.
“Tugas-tugas yang dipercayakan sebagai PNS tentulah tidak mudah tanpa dilandasi dengan semangat pengabdian yang tinggi dan senantiasa berpegang teguh terhadap nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku sebagai PNS,â€terangnya.
Ia berharap PNS di Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab dan berintegritas, cermat, disiplin, melayani dengan sikap hormat, sopan tanpa tekanan dan melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan etika pemerintahan dan disiplin pegawai ASN.
Kamis, 19 November 2015 (Ht)
Sumber Berita: www.sulselprov.go.id