Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi pegawai yang beragama islam, maka perlu diatur ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
I. Jam Kerja
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 Wita
Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30 Wita
II. Istirahat
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 12.00 - 12.30 Wita
Hari Jum'at : Pukul 12.00 - 13.00 Wita
III. Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 Mei 2019 pukul 08.00 Wita
IV. Senam Kesegaran Jasmani dan apel pagi ditiadakan
V. Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M
VI. Cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 dan masuk kantor pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.