Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi pegawai yang beragama islam, maka perlu diatur ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
I. Jam Kerja
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.00 Wita
Hari Jum'at : Pukul 08.00 - 15.30 Wita
II. Istirahat
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 12.00 - 12.30 Wita
Hari Jum'at : Pukul 12.00 - 13.00 Wita
III. Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 Mei 2018 pukul 08.00 Wita
IV. Senam Kesegaran Jasmani dan apel pagi ditiadakan
V. Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M
VI. Cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 dan masuk kantor pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.